Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Aturan PPKM Level 4 dan Bedanya dengan PPKM Level 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 (PPKM diperpanjang). Selain PPKM Level 4, beberapa daerah juga diberlakukan PPKM Level 3.

Dalam aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat, istilah pembatasan aktivitas yang kini sudah tak lagi digunakan.

Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diperpanjang terbaru ini, pemerintah memberikan beberapa kelonggaran untuk sejumlah usaha, termasuk terkait pedagang kecil.

Dalam aturan PPKM Level 4 atau PPKM diperpanjang, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan untuk tetap buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

Secara spesifik, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, vocher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit. Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah. 

Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.

Kemudian dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.

Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.

Perbedaan dengan PPKM Level 3

Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.

Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.

Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan resepsi pernikahan dalam PPKM Level 3 masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/113612526/rincian-aturan-ppkm-level-4-dan-bedanya-dengan-ppkm-level-3

Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke