Lelang akan dilakukan secara online di website lelang resmi milik pemerintah yaitu lelang.go.id. Adapun lelang akan digelar pada 29 Juli 2021.
Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, Senin (26/7/2021), nilai limit atau harga awal lelang yaitu Rp 152,1 juta.
Sementara itu, bagi Anda yang berminat ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 75 juta paling lambat pada 29 Juli 2021.
Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran lelang di lelang.go.id.
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Peserta lelang juga wajib melunasi biaya sewa gudang setelah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang.
Adapun pelaksana lelang mobil Mini Cooper 40 yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Bagi Anda yang berminat ikut lelang atau melihat foto mobil Mini Cooper 40 yang akan dilelang, silahkan klik di sini.
Berdasarkan catatan Kompas.com, mobil Mini Cooper 40 sempat coba dilelang oleh Bea Cukai pada Juni 2021. Saat itu nilai limitnya hanya Rp 48,5 juta.
https://money.kompas.com/read/2021/07/26/144443526/bea-cukai-kembali-lelang-mobil-mini-cooper-40-cek-jadwal-dan-harganya