Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Minta Kemenaker Segera Rilis Aturan Jam Kerja Karyawan Selama PPKM Level 4

Menurut survei yang dilakukan KSPI terhadap 1.000 perusahaan selama PPKM level 3-4, terdapat 99 persen responden yang masih bekerja. Said Iqbal mengungkapkan perusahaan tetap mewajibkan buruh bekerja karena mendapat surat izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Semua pabrik atau perusahaan non esensial menjawab 99 persen masih bekerja 100 persen, dengan demikian efktifitas PPKM level 4 ini tidak berjalan di pabrik, penyebab utamanya adalah penerapan aturan yang tidak sinkron sesuai dengan yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian,” kata Said dalam virtual konferensi, Senin (26/7/2021).

Adapun survei yang dilakukan KSPI selama lebih dari dua pekan, yakni di perusahan padat karya, logistrik, transportasi, pabrik tekstil, parbik garmen, pabrik sepatu, perusahaan percetakan, komponen otomotif, pabrik kimia, peleburan besi dan semen.

Said menjelaskan, mekanisme bekerja di pabrik berbeda dengan di kantor. Dia bilang, pekerja pabrik bekerja tidak ada istilah Work From Home (WFH), yang ada hanya Stay At Home. Ia juga menjelaskan, kebanyakan dari pekerja yang bekerja di pabrik dibayar upahnya secara harian.

“Buruh di pabrik tidak ada itu namanya WFH 50 persen dan WFO (Work From Office) 50 persen, yang ada stay at home dan jika mereka tidak kerja mereka tidak dibayar. Mereka memilih walaupun meriang-meriang tetap masuk kerja karena takut upahnya dipotong,” kata dia.

Maka dari itu, Said mengimbau agar Menteri Ketenagakerjaan memberikan kejelasan mengenai aturan jam kerja bagi buruh pabrik. Hal ini menjadi penting, mengingat tidak banyak pabrik yang menerapkan aturan tracing dan tes antigen pada pekerjanya.

“Di sisi lain, Menaker belum mengeluarkan 1 surat pun yang mengatur tentang jam kerja bergilir. Perusahaan itu tidak akan mendengar imbauan kalau enggak ada payung hukumnya, apakah itu dari gubernur, bupati, walikota atau menteri. Seharusnya peraturan itu segera keluar, termasuk bagaimana pelaksanaan IOMKI,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan akan melakukan pengetatan jam kerja karyawan. Salah satu opsinya yaitu perusahaan memberlakukan kerja sehari di kantor, sehari di rumah.

Dengan begitu, dalam sebulan karyawan hanya bekerja di kantor (work ftom office/WFO) 15 hari saja. Sementara 15 hari lainnya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Selain itu ada opsi pengaturan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama. Saat ini Kemenaker sedang menggodok aturan tersebut.

“Sepertinya (akan dituangkan dalam surat edaran Menteri) ya saat ini kami sedang menggodok regulasi terkait dengan pengaturan jam kerja untuk wilayah-wilayah PPKM Darurat,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/154512826/kspi-minta-kemenaker-segera-rilis-aturan-jam-kerja-karyawan-selama-ppkm-level

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke