Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Wilayah PPKM Ini, Tempat Ibadah hingga Mal Boleh Dibuka

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Selasa (27/7/2021), wilayah di PPKM Level 3 boleh melaksanakan kegiatan keagamaan, resepsi pernikahan, hingga membuka pusat perbelanjaan.

Namun tentu saja, protokol kesehatan perlu dijalani secara lebih ketat mengingat varian Delta begitu mudah menular.

Di wilayah tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dibuka hingga pukul 17.00 waktu setempat.

"Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri.

Sementara tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat ibadah tersebut termasuk masjid, mushola, geraja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3.

"Adapun pelaksanaan kegiatan para area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman," sebut instruksi.

Instruksi juga mengatur jam operasional pasar rakyat hingga toko kelontong. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

Lalu PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis diizinkan sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha lainnya uang memiliki tempat usaha dibuka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sebut instruksi.

Berikut ini wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di Jawa-Bali.

1. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

2. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

3. Provinsi Jawa Tengah meliputi, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

4. Provinsi Jawa Timur, meliputi Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

5. Provinsi Bali meliputi, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.


https://money.kompas.com/read/2021/07/27/093900826/di-wilayah-ppkm-ini-tempat-ibadah-hingga-mal-boleh-dibuka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke