Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhimpunan Pemberi Pinjaman Tanijoy Berencana Selesaikan Masalah Lewat Jalur Hukum

Hal ini dilakukan karena belum adanya komitmen baik yang ditunjukkan oleh pihak Tanijoy untuk mengembalikan dana investasi milik nasabahnya.

“Rencana ke depannya mungkin akan di bawa ke jalur litigasi nih,” ujar Ketua Himpunan Lender Tanijoy Fadhil saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/7/2021).

Fadhil sendiri mengungkapkan bahwa selama ini sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak Tanijoy melalui virtual sebanyak dua kali. Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa pihaknya melihat komitmen dari Tanijoy sendiri minim realisasi.

Ia mencontohkan, saat mediasi di awal tahun ini, Tanijoy menyampaikan komitmennya bahwa akan membangun komunikasi yang aktif dengan nasabahnya. Namun yang terjadi ialah pihak Tanijoy kurang responsif dalam berkomunikasi.

“Komunikasi mereka cenderung pasif dan bahkan kurang responsif sampai saat ini,” imbuh Fadhil.

Meski berencana akan menyiapkan untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum, Fadhil tidak menutup kemungkinan akan mengurungkan niatnya tersebut. Asalkan, Tanijoy bisa menunjukkan itikad baik untuk saat ini.

“Iya sambil siap siap ke jalur litigasi, kami masih tunggu itikad baiknya,” ungkap Fadhil.

Sebagai informasi, Tanijoy diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 4 miliar dari 400 lendernya.

Hal tersebut terungkap di media sosial setelah akun twitter @akbarprasetioo menceritakan bahwa dirinya tidak mendapat kabar dari Tanijoy terkait hasil investasi yang ia lakukan dijadwalkan cair pada Maret 2021 setelah melakukan investasi senilai Rp 12,4 juta pada Juli tahun lalu. (Adrianus Octaviano)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Perhimpunan lender Tanijoy berencana selesaikan masalah ke jalur hukum

https://money.kompas.com/read/2021/07/27/191129326/perhimpunan-pemberi-pinjaman-tanijoy-berencana-selesaikan-masalah-lewat-jalur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke