Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Syarat Perjalanan Transportasi Darat di Wilayah PPKM Level 1-4

Ketentuan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56/2021 yang salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Adapun SE ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Secara umum, ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan penyeberangan adalah berusia 12 tahun ke atas. Kemudian menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.

Meski demikian, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Di sisi lain untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan umum maupun pribadi, yakni maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk daerah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level ditetapkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk kendaraan.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” jelas Budi.

Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 2 dan Level 1 Jawa-Bali

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Meski demikian, tetap wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Syarat perjalanan darat di wilayah aglomerasi

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen. Namun petugas di lapangan akan dilakukan tes acak (random check) Covid-19 pada penumpang.

Meski demikian, pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Pengecualian syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan keperluan medis

Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Begitu pula bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Meski demikian, mereka tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Pemeriksaan acak di sejumlah lokasi

Budi pun mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan yang lengkap. Termasuk pula bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi karena sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan secara acak.

“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya," kata dia.

"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” imbuh Budi.

Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan Kemenhub akan di bantu oleh tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Dinas Perhubungan. Petugas akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

Oleh sebab itu, Budi menekankan, untuk pelaku perjalanan yang diwajibkan membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes negatif Covid-19 diharapkan menggunakan dokumen yang asli.

Ia memastikan, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti,” pungkas Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/28/153600826/update-syarat-perjalanan-transportasi-darat-di-wilayah-ppkm-level-1-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke