Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan restoran hingga salon dengan klasifikasi tertentu buka selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Namun, pengunjung dan pekerja di tempat-tempat tersebut wajib menujukan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.

Berikut daftar tempat-tempat di DKI yang wajibkan pengunjungnya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:

  • Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house
  • Restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 (kegiatan usaha yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup)
  • Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.

Adapun batas maksimal operasional restoran dan salon-salon selama masa PPKM Level 4 tersebut dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, kebijakan tersebut diambil agar menjadi tren positif untuk usaha pariwisata ke depannya.

Pengawasan, kata Gumilar, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama unsur TNI/Polri dan satgas Covid-19 dari Disparekraf DKI Jakarta.

"Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan," kata Gumilar.

(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Egidius Patnistik).

https://money.kompas.com/read/2021/07/29/123000126/daftar-tempat-di-jakarta-yang-pengunjungnya-wajib-tunjukan-sertifikat-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke