Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Mencairkan BPUM Rp 1,2 Juta Tak Perlu Antre, Ini Caranya

Melalui e-form online ini, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih jadwal antrean sehingga nasabah bisa langsung dilayani di Unit Kerja Operasi (UKO) sesuai jadwal yang telah dipilih.

Lalu bagaimana alur layanan BPUM Reservation System?

Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Kamis (29/7/2021), berikut adalah alurnya:

1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat, nomor referensi wajib untuk disimpan

5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal


Proses pencairan

Saat berada di UKO setelah melakukan reservasi, penerima BPUM Rp 1,2 juta perlu menunjukkan nomor referensi untuk bisa segera mengurus proses pencairan.

Pencairan BLT UMKM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Sehingga, pencairan bisa dilakukan selambat-lambatnya sampai Desember 2021.

Sebagai informasi, BPUM 2021 hanya diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

https://money.kompas.com/read/2021/07/29/143600126/kini-mencairkan-bpum-rp-1-2-juta-tak-perlu-antre-ini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke