Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Pembiayaan Bisa Dicabut Izinnya Jika Debt Collector Tak Kantongi Sertifikat Profesi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Termasuk penggunaan jasa debt collector atau penagih yang tidak mengantongi Sertifikat Profesi.

OJK pun telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

"Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah. Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran," ujar Sekar melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan kepada debitur untuk membayar angsuran.

Termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen berupa kartu identitas, Sertifikat Profesi Penagihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

Penagih harus menunjukkan bukti dokumen debitur wanprestasi serta salinan sertifikat jaminan Fidusia. Seluruh dokumen tersebut digunakan memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute.

OJK juga mengingatkan tiga larangan kepada debt collector saat menagih kepada debitur, yakni berupa ancaman, larangan melakukan tindakan kekerasan yang mempermalukan, dan juga dilarang memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika ketiga larangan tersebut tetap dilakukan, sambung Sekar, bagi debt collector maupun perusahaan pembiayaan akan berpotensi terkena sanksi hukum pidana maupun sosial berupa stigma negatif dari masyarakat.

Bagi debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR). 

Cara lainnya dengan menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme tersebut ternyata belum memberikan respon yang memuaskan, debitur diarahkan untuk melakukan aduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti.

https://money.kompas.com/read/2021/07/30/063431726/perusahaan-pembiayaan-bisa-dicabut-izinnya-jika-debt-collector-tak-kantongi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke