Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19

Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, apotek di sejumlah daerah, seperti di Jawa dan Kalimantan mengeluhkan rendahnya selisih antara biaya produksi dan harga jual atau margin obat terapi Covid-19 dengan HET yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu kami merekomendasikan HET tersebut agar direformulasi HET tersebut ada penyesuaian,” kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/7/2021).

"Apabila pemerintah tetap memberlakukan HET seperti saat ini tentunya harus ada kontribusi intensif bagi para pedagang misalnya memberikan subsidi untuk menanggung biaya distribusinya," tambahnya.

Dalam perumusan HET obat terapi Covid-19, KPPU menilai pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha industri farmasi, termasuk apotek.

Namun demikian, KPPU menyatakan, dalam perumusan HET harga obat terapi juga perlu mempertimbangkan daya beli konsumen.

"Jadi jangan sampai harga tidak normal, dan juga memperhatikan keberlangsungan business apotek yang kecil-kecil itu," kata Ukay.

Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terbaru, pihaknya menduga tipisnya margin keuntungan menjadi alasan stok obat terapi Covid-19 langka di pasaran.

Pasalnya, pada saat bersamaan sejumlah daerah memiliki surplus pasokan obat terapi Covid-19. Namun, KPPU masih belum bisa memutuskan apakah apotek menahan pasokan obat tersebut.

"Ini masih dalam tahap penyelidikan awal penegakan hukum," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/30/191700926/pemerintah-diminta-evaluasi-harga-eceran-tertinggi-obat-terapi-covid-19-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke