Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Beda PBG, SLF, dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Selain itu, ada pula dokumen yang disebut Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung alias SBKBG sebagai tanda kepemilikan gedung yang sah.

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, termasuk pemahaman mengenai apa itu SBKBG yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Seluruh dokumen tersebut saat ini bisa diurus secara online melalui portal resmi simbg.pu.go.id. Simak apa saja perbedaan PBG dan SLF serta apa itu SBKGB yang dirangkum dari portal simbg.pu.go.id sebagai berikut.

Definisi PBG pengganti IMB

Untuk memahami apa itu PBG, maka perlu diketahui bahwa istilah tersebut merupakan sebuah singkatan. PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung.

PBG ini merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, PBG pengganti IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki dalam sebuah pembangunan gedung atau bangunan.

Dengan begitu, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” jelas simbg.pu.go.id dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik portal simbg.pu.go.id.

PBG memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

“PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya,” ungkap simbg.pu.go.id.

Adapun proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan pengurusan PBG secara online bisa dilakukan melalui simbg.pu.go.id.

Apa itu SLF

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

“Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa,” jelas simbg.pu.go.id.

SLF memiliki beberapa fungsi yakni:

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

“SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji,” jelas simbg.pu.go.id.

Aspek yang diperiksa untuk keperluan penerbitan SLF meliputi:

  1. Struktur
  2. Arsitektur
  3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

Tata cara dan proses pengajuan SLF bisa dilakukan secara online melalui simbg.pu.go.id . Jika sudah memiliki SLF, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan mengenai masa berlaku SLF.

SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah:

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  • 5 tahun untuk bangunan lainnya.

Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. Untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF, bisa dilakukan melalui simbg.pu.go.id.

Definisi SBKBG

SBKBG adalah kepanjangan dari Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF namun bukan berarti SBKBG sama dengan SLF.

Apa itu SBKBG adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.

SBKBG memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:

  • Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut.
  • Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendata kepemilikan bangunan gedung.

“SBKBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan bersamaan dengan SLF,” ungkap portal resmi simbg.pu.go.id.

https://money.kompas.com/read/2021/07/31/133859026/pahami-beda-pbg-slf-dan-surat-bukti-kepemilikan-bangunan-gedung

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke