Selain itu, ada pula dokumen yang disebut Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung alias SBKBG sebagai tanda kepemilikan gedung yang sah.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara PBG dan SLF, termasuk pemahaman mengenai apa itu SBKBG yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Seluruh dokumen tersebut saat ini bisa diurus secara online melalui portal resmi simbg.pu.go.id. Simak apa saja perbedaan PBG dan SLF serta apa itu SBKGB yang dirangkum dari portal simbg.pu.go.id sebagai berikut.
Definisi PBG pengganti IMB
Untuk memahami apa itu PBG, maka perlu diketahui bahwa istilah tersebut merupakan sebuah singkatan. PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung.
PBG ini merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus dalam aturan terbaru. Artinya, PBG pengganti IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki dalam sebuah pembangunan gedung atau bangunan.
Dengan begitu, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
“PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung,” jelas simbg.pu.go.id dikutip pada Sabtu (31/7/2021).
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut, klik portal simbg.pu.go.id.
PBG memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
“PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya,” ungkap simbg.pu.go.id.
Adapun proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan, untuk memulai mengajukan pengurusan PBG secara online bisa dilakukan melalui simbg.pu.go.id.
Apa itu SLF
Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
“Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa,” jelas simbg.pu.go.id.
SLF memiliki beberapa fungsi yakni:
“SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji,” jelas simbg.pu.go.id.
Aspek yang diperiksa untuk keperluan penerbitan SLF meliputi:
Tata cara dan proses pengajuan SLF bisa dilakukan secara online melalui simbg.pu.go.id . Jika sudah memiliki SLF, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan mengenai masa berlaku SLF.
SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah:
Apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali. Untuk memulai mengajukan perpanjangan SLF, bisa dilakukan melalui simbg.pu.go.id.
Definisi SBKBG
SBKBG adalah kepanjangan dari Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF namun bukan berarti SBKBG sama dengan SLF.
Apa itu SBKBG adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya.
SBKBG memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:
“SBKBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan bersamaan dengan SLF,” ungkap portal resmi simbg.pu.go.id.
https://money.kompas.com/read/2021/07/31/133859026/pahami-beda-pbg-slf-dan-surat-bukti-kepemilikan-bangunan-gedung