JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah akan segera cair. Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) ini akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021
Disebutkan, bantuan diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lalu, bantuan subsidi upah ini ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Kemudian, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, syarat lainnya bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dari persyaratan di atas, ada beberapa kategori pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima stimulus ini. Berikut daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp 1 juta:
Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji
https://money.kompas.com/read/2021/07/31/150000026/daftar-pekerja-yang-mendapat-prioritas-menerima-subsidi-gaji-rp-1-juta