Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Malaysia Larang Platfrom Jual-Beli Aset Kripto Binance Beroperasi

Dilansir dari Cointelegraph, Minggu (1/8/2021) Komisi Sekuritas (SC) Malaysia telah memberi peringatan publik kepada Binance dan seluruh entitasnya untuk mengentikan operasional di negara tersebut.

Selain itu, pihak SC juga mengatakan, Binance terus melanjutkan operasionalnya di Malaysia meski telah beberapa kali diberi peringatan oleh pihak otoritas. Sebelumnya juga telah diberitakan, Binance tak diberi izin untuk beroperasi di Malaysia sejak Juli 2020 lalu.

Kala itu, pihak Komisi Sekuritas telah merilis sebiah daftar platform perdagangan aset digital yang menawarkan layanan di negara tersebut tanpa izin dari regulator Malaysia.

Saat larangan operasi dijatuhkan, Binance memiliki 14 hari untuk memenuhi ketentuan otoritas setempat termasuk untuk menghentikan layanan website serta aplikasi mereka. Selain itu, Binance juga diminta untuk menghentikan setiap kegiatan yang bersifat menawarkan jasa mereka di negara tersebut.

Pengumuman dari pihak Komisi Sekuritas Malaysia juga menekankan agar CEO Binance Changpeng Zhao memastikan kepatuhan atas setiap perintah tersebut.

Regulator sekuritas Malaysia juga meminta masyarakat untuk tak melakukan kegiatan trading dengan platform yang beroperasi di negara tersebut secara ilegal.

"Binance mengambil langkah kolaboratif dalam bekerja ddengan regulator untuk menavigasi industri yang sedang bertumbuh ini. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan kami dengan sangat serius. Kami secara aktif mengikuti perubahan kebijakan, aturan, dan undang-undang di ekosistem baru ini," tulis salah satu juru bicara Binance.

Mereka juga menekankan, Binance.com sejauh ini tidak beroperasi di Negeri Jiran tersebut.

Untuk diketahui, langkah otoritas Malaysia tersebut merupakan secuil dari serangkaian langkah yang regulator berbagai negara di dunia yang menargetkan bursa kripto raksasa tersebut.

Mulai dari peringatan, investigasi, hingga pelarangan, Binance saat ini berada di bawah pengawasan dari berbagai regulator di seluruh dunia.

Sebelumnya, pada Juli lalu regulator keuangan Italia telah memberi peringatan kepada Binance dan menyatakan platform tersebut tidak diberi izin untuk menawarkan layanannya di negara tersebut.

Selain itu, beberapa negara lain seperti Jerman, Polandia, Jepang, Thailand, Singapura, Amerika Serikat, hingga Inggris juga telah memberi peringatan kepada Binance.

https://money.kompas.com/read/2021/08/01/102125126/malaysia-larang-platfrom-jual-beli-aset-kripto-binance-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke