Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Petugasnya Diludahi, Ini Kata PLN

Pelanggan yang saat ini telah diproses oleh pihak berwajib itu memiliki tunggakan rekening listrik Juli 2021 (pemakaian listrik Juni 2021), dengan nilai tagihan piutang sebesar Rp 719.749 dan denda sebesar Rp 75.000.

PLN menyatakan, sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTBL), jika pelanggan pasca bayar belum melakukan pembayaran setelah tanggal 20 rekening listrik diterbitkan, maka pelanggan akan dikenakan denda biaya keterlambatan.

"Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian," ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).

Selain pengenaan denda, Agung menjelaskan, jika pelanggan melewai batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 20 setiap bulannya, PLN disebut berhak untuk melakukan pemutusan listrik sementara.

Setelah itu, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

"Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru," tutur Agung.

Oleh karenanya, Agung mengimbau kepada pelanggan PLN untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin setelah rekening tagihan terbit.

Pasalnya, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.

"Meskipun dalam SPJBTL, telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," ucap Agung.

https://money.kompas.com/read/2021/08/01/143200126/viral-video-petugasnya-diludahi-ini-kata-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke