Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai 1 Agustus, Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Cantumkan NPWP

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan, mulai tanggal 1 Agustus 2021, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest) oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima (consignee). Kemudian dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut (Outward Manifest), perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Minggu (1/8/2021) menyatakan, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan.

Selain itu, perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020.

Pemberlakukan ketentuan itu antara lain untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.

Kemudian juga untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP ini maka pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang apabila sudah tiba sekaligus dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Identitas lain yang disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee shipper WNI, Nomor Paspor consignee shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan sampai Desember 2020 dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.

Kemenkeu mengimbau para pengangkut dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan atau reject dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

https://money.kompas.com/read/2021/08/02/050700326/mulai-1-agustus-pengajuan-dokumen-manifes-wajib-cantumkan-npwp

Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke