Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 yang Pekerjanya Berhak BSU 2021

Adapun pekerja yang berhak mendapat BSU 2021 adalah yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun daftar wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 – 4 yang berhak memperoleh BSU tahun 2021 sebesar Rp 1 juta, antara lain :

DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)

Banten
1. Kabupaten Tangerang (Level 3)
2. Kabupaten Serang (Level 3)
3. Kabupaten Lebak (Level 3)
4. Kota Cilegon (Level 3)
5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)
6. Kota Tangerang (Level 4)
7. Kota Serang PPKM (Level 4)

Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
3. Kabupaten Subang (Level 3)
4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)
5. Kabupaten Majalengka (Level 3)
6. Kabupaten Kuningan (Level 3)
7. Kabupaten Indramayu (Level 3)
8. Kabupaten Garut (Level 3)
9. Kabupaten Cirebon (Level 3)
10. Kabupaten Cianjur (Level 3)
11. Kabupaten Ciamis (Level 3)
12. Kabupaten Bogor (Level 3)
13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
14. Kabupaten Bandung (Level 3)
15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
16. Kabupaten Karawang (Level 4)
17. Kabupaten Bekasi (Level 4)
18. Kota Sukabumi (Level 4)
19. Kota Depok (Level 4)
20. Kota Cirebon (Level 4)
21. Kota Cimahi (Level 4)
22. Kota Bogor (Level 4)
23. Kota Bekasi (Level 4)
24. Kota Banjar (Level 4)
25. Kota Bandung (Level 4)
26. Kota Tasikmalaya (Level 4)

Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)
2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)
3. Kabupaten Temanggung (Level 3)
4. Kabupaten Tegal (Level 3)
5. Kabupaten Sragen (Level 3)
6. Kabupaten Semarang (Level 3)
7. Kabupaten Purworejo (Level 3)
8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)
9. Kabupaten Pemalang (Level 3)
10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)
11. Kabupaten Magelang (Level 3)
12. Kabupaten Kendal (Level 3)
13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)
14. Kabupaten Jepara (Level 3)
15. Kabupaten Demak (Level 3)
16. Kabupaten Cilacap (Level 3)
17. Kabupaten Brebes (Level 3)
18. Kabupaten Boyolali (Level 3)
19. Kabupaten Blora (Level 3)
20. Kabupaten Batang (Level 3)
21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)
22. Kota Pekalongan PPKM (Level 3)
23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
24. Kabupaten Rembang (Level 4)
25. Kabupaten Pati (Level 4)
26. Kabupaten Kudus (Level 4)
27. Kabupaten Klaten (Level 4)
28. Kabupaten Kebumen (Level 4)
29. Kabupaten Grobogan (Level 4)
30. Kabupaten Banyumas (Level 4)
31. Kota Tegal (Level 4)
32. Kota Surakarta (Level 4)
33. Kota Semarang (Level 4)
34. Kota Salatiga PPKM (Level 4)
35. Kota Magelang PPKM (Level 4)

D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)
2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)
3. Kabupaten Sleman (Level 4)
4. Kabupaten Bantul (Level 4)
5. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban (Level 3)
2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)
3. Kabupaten Situbondo (Level 3)
4. Kabupaten Sampang (Level 3)
5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)
6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)
7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)
8. Kabupaten Pacitan (Level 3)
9. Kabupaten Ngawi (Level 3)
10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)
11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)
12. Kabupaten Malang (Level 3)
13. Kabupaten Magetan (Level 3)
14. Kabupaten Lumajang (Level 3)
15. Kabupaten Kediri (Level 3)
16. Kabupaten Jombang (Level 3)
17. Kabupaten Jember (Level 3)
18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)
19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
20. Kabupaten Blitar (Level 3)
21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)
23. Kabupaten Sumenep (Level 3)
24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)
25. Kota Probolinggo (Level 3)
26. Kota Pasuruan (Level 3)
27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
29. Kabupaten Madiun (Level 4)
30. Kabupaten Lamongan (Level 4)
31. Kabupaten Gresik (Level 4)
32. Kota Surabaya (Level 4)
33. Kota Mojokerto (Level 4)
34. Kota Malang (Level 4)
35. Kota Madiun (Level 4)
36. Kota Kediri (Level 4)
37. Kota Blitar (Level 4)
38. Kota Batu (Level 4)

Bali
1. Kabupaten Jembrana (Level 3)
2. Kabupaten Buleleng (Level 3)
3. Kabupaten Badung (Level 3)
4. Kabupaten Gianyar (Level 3)
5. Kabupaten Klungkung (Level 3)
6. Kabupaten Bangli (Level 3)
7. Kota Denpasar (Level 3)

Sumatera Utara
1. Kota Medan (Level 4)
2. Kota Sibolga (Level 3)

Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
2. Kota Padang (Level 4)
3. Kota Padang Panjang (Level 4)
4. Kota Solok (Level 3)

Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Level 4)
2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)
3. Kabupaten Natuna (Level 3)
4. Kabupaten Bintan (Level 3)

Lampung
1. Kota Bandar Lampung (Level 4)
2. Kota Metro (Level 3)

Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak (Level 4)
2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau (Level 4)
2. Kota Balikpapan (Level 4)
3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari (Level 4)
2. Kota Sorong (Level 4)
3. Kabupaten Fak Fak (Level 3)
4. Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)
5. Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)

Aceh
1. Kota Banda Aceh (Level 3)

Riau
1. Kota Pekan Baru (Level 3)

Jambi
1. Kota Jambi (Level 3)

Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)
2. Kota Palembang (Level 3)

Bengkulu
1. Kota Bengkulu (Level 3)

Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara (Level 3)
2. Kabupaten Lamandau (Level 3)
3. Kota Palangkaraya (Level 3)

Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan (Level 3)

Sulawesi Utara
1. Kota Manado (Level 3)
2. Kota Tomohon (Level 3)

Sulawesi Tengah
1. Kota Palu (Level 3)

Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari (Level 3)

Kriteria penerima BSU 2021

Adapun kriteria pekerja yang memperoleh BSU tahun 2021 yakni pekerja yang mendapatkan upah Rp 3,5 juta ke bawah. Berbeda dengan tahun lalu dengan minimum upah Rp 5 juta kebawah dengan perolehan BSU sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan dan diberikan bertahap.

Pemerintah juga mempersyaratkan pekerja yang memperoleh BSU tahun ini juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai dengan saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap sehingga dianggap valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Ini juga sebagai apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida secara virtual Jumat (30/7/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/08/02/080600726/ini-daftar-wilayah-ppkm-level-3-4-yang-pekerjanya-berhak-bsu-2021

Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke