Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Bantuan Rp 1,2 Juta Buat PKL hingga Warteg Cair? Ini Jawaban Menko Airlangga

Mantan Menteri Perindustrian itu mengungkap, saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasinya sebelum merealisasikan bantuan tersebut.

"Ini pemerintah mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, dan bantuan ini sedang difinalisasi dan diharapkan sudah bisa langsung menjalankan melalui TNI/Polri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021)..

Adapun program ini adalah program tambahan dari banpres produktif UMKM (BPUM). Program menyasar kepada 1 juta pelaku usaha super mikro dengan nominal bantuan Rp 1,2 juta/pelaku usaha. Mekanisme pencairan masih dibahas secara rinci.

Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri. Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

"Ini regulasinya sudah disiapkan dan ini akan dibagikan Rp 1,2 juta per orang untuk 1 juta target (penerima)," beber Airlangga.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar ini sempat menyebut, bantuan hanya diberikan kepada pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM Level 4.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

https://money.kompas.com/read/2021/08/02/210600026/kapan-bantuan-rp-12-juta-buat-pkl-hingga-warteg-cair-ini-jawaban-menko

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke