PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya.
Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Dia juga menyebut bahwa KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Penumpang kereta api juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Selasa (3/8/2021).
Secara rinci, terdapat perbedaan persyaratan yang berlaku untuk bepergian menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal.
Karena itu, calon penumpang harus benar-benar mencermati syarat bepergian naik kereta api terbaru yang saat ini berlaku.
Berikut syarat perjalanan naik KA jarak jauh selengkapnya:
Adapun syarat perjalanan naik KA lokal adalah:
https://money.kompas.com/read/2021/08/03/145850426/ppkm-level-4-diperpanjang-ini-syarat-naik-ka-jarak-jauh-dan-ka-lokal