Bilyet giro merupakan salah satu pilihan instrumen pembayaran non tunai di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) menjelaskan, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Terdapat beberapa prinsip umum yang berlaku dalam penggunaan bilyet giro, yakni digunakan sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.
BI pun menjelaskan, terdapat beberapa syarat formal bilyet giro, seperti nama bilyet giro dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, serta perindah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
Selain itu, perlu dicantumkan pula nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap, tanggal penarikan, tanggal efektif (pengisian tanggal efektif harus berada dalam tenggah waktu pengunjukan, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.
Lalu bagaimana cara mencairkan bilyet giro?
Cara mencairkan bilyet giro cukup mudah. Nasabah yang menjadi penerima bilyet giro tinggal memberikan bilyet giro yang diberikan oleh nasabah giro kepada bank.
Namun perlu diketahui, dana yang terdapat pada bilyet giro tidak dapat dicairkan langsung secara tunai. Sebab, perintah yang tertulis pada bilyet giro adalah pemindahan bukuan dana.
Dengan demikian, nasabah akan menerima dana pada rekening bank penerima dari rekening giro nasabah pemberi dana. Baru kemudian, nasabah penerima bisa mengambil uang yang diterima secara tunai, baik melalui mesin ATM atau teller bank.
Selain itu, perlu diingat pula, bilyet giro harus diserahkan kepada bank penerima dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Selain itu, proses pemindah bukuan dana pun memakan waktu, terutama bila bank tertarik dan bank penerima bilyet giro bukan bank yang sama.
Tenggang Waktu Pengunjukan dan Efektif Bilyet Giro
Untuk bisa memanfaatkan dan mencairkan bilyet giro, perhatikan aturan mengenai tenggang waktu bilyet giro berikut:
https://money.kompas.com/read/2021/08/03/165340526/bagaimana-cara-mencairkan-bilyet-giro