Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

JAKARTA, KOMPAS.com - Cek dan bilyet giro merupakan contoh instrumen untuk transaksi perbankan yang kerap didengar masyarakat, namun tak banyak yang benar mengerti pengertian serta penggunaannya?

Apa itu sebenarnya cek dan bilyet giro?

Pada dasarnya, baik cek dan giro adalah surat perintah oleh nasabah untuk melakukan pemindahbukuan dana di bank.

Bank Indonesia (BI) pada laman resminya menjelaskan, cek adalah perintah tidak bersayrat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan.

Terdapat beberapa prinsip umum cek, yakni sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindah bukuan, dapat dipindah tangankan, dan diterbitkan dalam mata uang rupiah.

Sementara itu, bilyet giro adalah surat perintahd ari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Prinsip umum bilyet giro yakni sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Anda dapat mempelajari pengertian dan cara mencairkan bilyet giro secara lebih lengkap pada artikel berikut.

Syarat Formal Cek dan Bilyet Giro

Untuk bisa menjadi alat transaksi, terdapat syarat formal cek dan bilyet giro yang harus dipenuhi.

Untuk bilyet giro, beberapa syarat formal tersebutk yakni nama 'Bilyet Giro' dan nomor bilyet giro, nama bank tertarik, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik, nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, dan jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap (jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta atau mata uang rupiah).

Selain itu, syarat formal lain yakni tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik, dan tanda tangan penarik.

Sementara itu, syarat formal cek yakni nama 'Cek' harus termuat dalam warkat, perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, dan nama pihak yang harus membayar (bank tertarik).

Selain itu, juga penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan, pernyataan tanggal beserta tempat cek ditarik, dan tanda tangan orang yang mengeluarkan cek (penarik).


Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski memiliki fungsi yang serupa, terdapat beberapa perbedaan cek dan bilyet giro.
BI menjelaskan, perbedaan pertama yakni terkait dengan mekanisme pembayaran.

Untuk cek, dana yang dipindahbukukan bisa dicairkan secara tunai, namun bilyet giro sifatnya hanya pemindahbukuan.

Perbedaan kedua terkait dengan tenggang waktu pengunjukan (jangka waktu berlakunya cek/bilyet giro).

Untuk cek, masa berlakunya selama 70 hari + 6 bulan sejak tanggan penarikan sementara untuk bilyet giro hanya selama 70 hari sejak tanggal penarikan.

Ketiga, terkait dengan kewajiban penyediaan dana, di mana untuk ccek mulai tanggal penarikan sampai dengan masa berlaku cek berakhir.

Sementara untuk bilyet giro mulai tanggal efektif sampai dengan masa berlaku bilyet giro.

Keempat, perbedaan bilyet giro dan cek terletak pada pengalihan kepemilikan. Kepemilikan cek dapat dialihkan, sementara bilyet giro tidak dapat dialihkan.

Terakhir, terdapat perbedaan dasar hukum antara cek dan bilyet giro. Untuk cek, dasar hukum yang digunakan yakni KUHD, sementara bilyet giro adalah Peraturan Bank Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/08/04/071000426/serupa-kenali-perbedaan-cek-dan-bilyet-giro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke