Kasus tersebut berawal saat pemilik CV Andalus Makmur Indonesia Ihlen Yeremia Manurung yang merasa dirugikan oleh Alfamart saat hak usaha waralaba telah berakhir. Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp 66 juta kepada Ihlen pada 14 Februari 2019.
Hal itu membuat Ihlen mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan, namun yang didapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan pengusiran. Kasus yang terus berlanjut ini membuat Ihlen membawanya ke ranah hukum.
Ihlen melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Direktur Franchise dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT ke kepada Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang.
"Sampai saat ini perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang. Serta tidak ada perubahan status dari kedua Direktur Perseroan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Menurut Tomin, persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia milik Ihlen menandatangani perjanjian waralaba (franchisee). Kemudian pada September 2018, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan.
Namun akhirnya perjanjian sewa-menyewa itu batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen. Lalu pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018.
Kemudian dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee. Berlanjut pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran
Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, untuk penjelasan mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Pihak franchisee pun merasa keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Sehingga pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko. Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun belum ada titik temu antara kedua pihak.
"Perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021," kata Tomin.
Kendati tengah mengalami kasus hukum, menurut Tomin, hal ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan. Pihaknya juga belum melakukan upaya-upaya hukum.
"Namun jika diperlukan perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang nantinya perlu dilakukan oleh Perseroan," ungkapnya.
https://money.kompas.com/read/2021/08/04/161557626/terseret-kasus-dugaan-penipuan-ini-penjelasan-alfamart