Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporkan Alfamart Terkait Dugaan Penipuan, Ini Penjelasan Pelapor

JAKARTA, KOMPAS.com - CV Andalus Makmur Indonesia, pembeli hak usaha waralaba (franchisee) Alfamart, melalui kuasa hukumnya Jimmy Manurung memberikan penjelasan soal duduk perkara yang dialaminya dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemegang lisensi Alfamart.

Sebelumnya diketahui, CV Andalus Makmur Indonesia merasa dirugikan oleh pihak Alfamart hingga akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada pasal 378 dan 372 KUHP.

Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan mereka berdua karena tanda tangan di perjanjian waralaba," ujar Jimmy kepada Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Menurut Jimmy, persoalan ini bermula pada 19 September 2013, ketika PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.

Pada awal kerjasama, CV Andalus Makmur Indonesia menandatangani perjanjian kontrak di bawah tangan dan tidak diaktanotarialkan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya.

Namun selama 5 tahun beroperasi, CV Andalus Makmur Indonesia merasakan banyak kejanggalan.

Salah satunya adalah berdasarkan dengan isi kontrak, seharusnya CV Andalus Makmur Indonesia sebagai franchise diberikan pelatihan cara mengelola toko. 

Namun, menurut Jimmy, Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut tanpa melibatkan CV Andalus Makmur Indonesia.

"Klien kami tidak terlibat sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif," ungkap Jimmy.

Tak hanya itu, Jimmy mengatakan, kejanggalan juga terlihat ketika Alfamart tidak pernah memberikan laporan terkait penjualan barang, hingga berapa jumlah produk yang laku.

Selain itu, tidak pernah disampaikan harga pokok serta margin keuntungan tiap barang yang dijual.

Sampai akhirnya CV Andalus Makmur Indonesia pun mengirimkan surat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.

Pada saat mengirimkan surat untuk penutupan toko, pihak CV Andalus Makmur Indonesia justru mendapatkan laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart.

"Klien kami terkejut dan tidak mengetahui tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas serta bukti pendukung laporan keuangan," kata Jimmy.

Tak berselang lama setelah disurati tentang permintaan bukti pendukung laporan keuangan secara keseluruhan oleh CV Andalus, justru pihak Alfamart menganulir tagihan tersebut dan nilainya berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta bagi CV Andalus Makmur Indonesia.

"Artinya, utang klien kami dihapus dan berhak mendapatkan Rp 19 juta. Klien kami tetap menolaknya karena perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut," jelas Jimmy.

Pertemuan lanjutan pun digelar di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada CV Andalus Makmur Indonesia berubah lagi menjadi Rp 350 juta.

Namun, diakui Jimmy, CV Andalus menolak tawaran tersebut. Dia membeberkan ada beberapa alasan mengapa kliennya menolak.

Pertama, karena tidak adanya laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama 5 tahun. Kedua, nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak.

"Lalu yang ketiga apa dasarnya, yang awalnya tagihan Rp 66 juta, lalu kami ditawarkan Rp 19 juta, kemudian ditawarkan lagi Rp 350 juta. Ini menjadi tanda tanya besar," ucap Jimmy.

Untuk itu, ia meminta, pihak Alfamart bisa memberikan seluruh dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan yang sejak 2013-2018 dibuat terhadap CV Andalus.

"Sebab, mereka akan melakukan audit menggunakan auditor eksternal. Angka-angka itu yang mencurigakan. Transparansi menjadi hal yang genting, akuntabilitas menjadi hal yang penting. Bagaimana akuntabilitas dari laporan keuangan yang mereka berikan kalau selalu berubah-ubah tanpa disertai dasar laporan yang jelas dan bersih," papar Jimmy.

Tak sampai di situ, Jimmy juga menceritakan, pernah satu kali, kliennya yaitu salah satu anggota CV Andalus datang ke kantor Alfamart untuk meminta dibuatkan janji bertemu dengan Direktur Franchise Sumber Alfaria Trijaya.

Kliennya ingin meminta laporan keuangan yang detail mengenai operasional toko.

Namun, sesampainya di sana, tidak sengaja berjumpa dengan General Manager Franchise Sumber Alfaria Trijaya yaitu Tommy Sugianto. Kala itu mereka berdebat dan kliennya pun diusir dari kantor dengan melibatkan empat satpam.

Singkat cerita, pihak CV Andalus akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Jimmy juga berencana pekan depan akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini.

"Laporannya sudah diterima dan klien kami juga telah dimintai keterangan. Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan," tegas Jimmy.

Tanggapan Alfamart

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) angkat suara atas kasus hukum yang menimpa pengelola jaringan ritel Alfamart itu.

Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian menyatakan, persoalan ini bermula pada September 2013, ketika Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia milik Ihlen menandatangani perjanjian waralaba (franchisee).

Kemudian pada September 2018, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan.

Namun akhirnya perjanjian sewa-menyewa itu batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen. Lalu pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per tanggal 30 September 2018.

Kemudian dua bulan setelahnya, data-data perhitungan toko tutup dikirimkan kepada franchisee. Berlanjut pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran.

Bulan berikutnya, perseroan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, untuk penjelasan mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.

Pihak franchisee pun merasa keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.

Sehingga pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko.

Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 mediasi diadakan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun belum ada titik temu antara kedua pihak.

"Perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021," kata Tomin.

https://money.kompas.com/read/2021/08/05/182550626/laporkan-alfamart-terkait-dugaan-penipuan-ini-penjelasan-pelapor

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke