Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Terbaru Proyek Strategis Nasional Ketenagalistrikan 2021

Sejumlah inftrastuktur ketenagalistrikan di Indonesia sudah terbangun dan terus dilanjutkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN, termasuk yang ada di daftar Proyek Strategis Nasional 2021 saat ini.

Proyek pembangunan inftrastuktur ketenagalistrikan yang menjadi prioritas tidak lepas dari terbitnya sejumlah aturan yang dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan PSN sejak tahun 2016.

Aturan yang mengatur PSN di antaranya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Singkatnya, regulasi tersebut lebih dikenal dengan sebutan Perpres 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Praktis, list Proyek Strategis Nasional 2021 tetap berpedoman pada aturan tersebut, termasuk di dalamnya yang memuat daftar Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan.

Pembangunan inftrastuktur ketenagalistrikan yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional 2020-2024 era kepemimpinan Presiden Jokowi meliputi 9 proyek.

Untuk mempercepat pembangunan PSN, belakangan pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN).

PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Penjelasan mengenai definisi Proyek Strategis Nasional dijelaskan pada PP 42/2021 Pasal 1 Ayat 1, dan dijabarkan secara lebih gamblang pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tulis aturan tersebut.

Lebih lanjut, pada penjelasan atas PP 42/2021 bagian umum juga dibeberkan mengenai apa itu Proyek Strategis Nasional atau yang disingkat PSN.

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pelaksanaan PSN menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

“Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional,” beber aturan tersebut.

Dalam hal ini, sejumlah pembangunan inftrastuktur ketenagalistrikan juga ditetapkan sebagai list Proyek Strategis Nasional 2021.

Berikut daftar Proyek Strategis Nasional ketenagalistrikan selengkapnya:

  1. HIGH VOLTAGE DIRECT CURRENT (HVDC) Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat
  2. PLTU Mulut Tambang Sumatera Selatan
  3. Transmisi Sumatera 500 kV Sumatera
  4. Central–West Java Transmission Line 500kV Jawa Barat, Jawa Tengah
  5. PLTU Indramayu Jawa Barat
  6. PLTU Batang Jawa Tengah
  7. PLTA Karangkates IV & V (2x50MW) Jawa Timur
  8. PLTA Kesamben (37MW) Jawa Timur
  9. PLTA Lodoyo (50MW) Jawa Timur

https://money.kompas.com/read/2021/08/06/172818026/daftar-terbaru-proyek-strategis-nasional-ketenagalistrikan-2021

Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke