Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas Waspada Investasi: Hanya 121 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Lainnya Ilegal

Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016.

"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.

Lebih lanjut Tongam mengatakan, hingga saat ini ada sebanyak 64,8 juta nasabah yang sudah melakukan peminjaman melalui pinjol legal. Sementara, jumlah dana yang sudah disluarkan mencapai Rp 221,56 triliun.

Tongam menilai, dari data ini menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal yaitu perbankan.

"Oleh karena itu kita sangat apresiasi kehadiran fintech landing atau pinjol yang legal ini untuk membantu masyrakat kita," ungkapnya.

Selain itu, menurut Tongam, salah satu alasan mengapa pinjol ini banyak digunakan masyarakat adalah karena kemudahannya memberikan pinjaman dana.

Sementara di sektor keuangan yang formal seperti bank, calon peminjam harus memenuhi banyak persyaratan mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain.

"Selain itu kan kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," ujar Tongam.

https://money.kompas.com/read/2021/08/06/190100526/satgas-waspada-investasi--hanya-121-pinjol-yang-terdaftar-di-ojk-lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke