Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Janji Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji bagi 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 diperkirakan akan disalurkan pada pekan depan.

Penyaluran ini lebih cepat dari tahun 2020, yang dicairkan pada akhir Agustus lalu. Percepatan penyaluran subsidi gaji itu ditandai dengan tahap finalisasi petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.

"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).

Untuk saat ini, pihak Kemenaker sedang menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.

Anwar memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU. Maka dari itu, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.

Sebagaimana diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.

Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Persyaratan lainnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2021/08/07/150423026/kemenaker-janji-bantuan-subsidi-gaji-rp-1-juta-cair-pekan-depan

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke