JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua jenis bank yang dikenal di dalam sistem perbankan di Indonesia.
Keduanya merupakan lembaga keuangan yang melayani layanan perbankan hingga pelosok desa.
Meski sudah banyak orang yang menggunakan layanan bank, sebagian besar masyarakat secara khusus hanya mengenal bank umum saja.
Sementara, belum banyak orang yang mengenal BPR meski layanannya telah dimanfaatkan masyarakat hingga pelosok desa.
Lalu sebenarnya, apa itu BPR?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Buku Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi (Perbankan) menjelaskan, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR utamanya ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di pedesaan.
BPR berperan sebagai penyedia jasa keuangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cakupan kegiatan usaha BPR:
Lantas, apa perbedaan bank umum dan BPR?
OJK menjelaskan, kegiatan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Lebih lanjut, berikut adalah beda bank umum dan BPR:
https://money.kompas.com/read/2021/08/07/184724526/mengenal-apa-itu-bpr-dan-perbedaannya-dengan-bank-umum