Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Domisili dan Bagaimana Jika Berbeda dengan KTP?

KOMPAS.com - Domisili adalah istilah yang sering kita dengar dalam pencatatan informasi pribadi. Seorang terkadang diminta untuk mengisi alamat domisili. Lalu apa itu domisili?

Dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tinggal sekarang. Masih menurut BPS, domisili bisa juga berarti alamat di mana seseorang biasa bertempat tinggal.

Alamat domisili adalah alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini, meski alamat domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Misalnya seorang bernama Andi bekerja di sebuah daerah di Karawang Jawa Barat dan memilih tinggal di sana dengan mengontrak rumah atau kos.

Namun dari KTP yang Andi miliki, ia tercatat sebagai penduduk yang beralamat di Semarang Jawa Tengah. Maka alamat domisili Andi adalah Karawang, bukan Semarang.

Domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Merujuk pada KBBI mendefinisikan alamat domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Apa itu domisili bisa dibilang merupakan tempat tinggal resmi seseorang.

Domisili adalah tempat tinggal yang harus dimiliki semua orang. Domisili diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengurus pemilihan umum, pernikahan, tuntutan hukum, pembayaran pajak, perceraian, dan masih banyak lagi.

Domisili seseorang juga menentukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan.

Dengan domisili, seorang dapat melalukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, domisili adalah bagian dari pencatatan sipil yang telah diatur dalam undang-undang yang telah berlaku.

Dari sisi aspek yuridis, yang dimaksud dengan domisili adalah tempat seseorang atau badan hukum dianggap selalu hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban maupun pemenuhan hak-haknya. Meski pada kenyataannya dia bertempat tinggal di tempat lain.

Sehingga meski ia bukan penduduk sebagaimana tercantum di KTP, ia masih bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara di alamat domisilinya.

Namun biasanya, warga dengan alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisi perlu mengurus sejumlah persyaratan tambahan untuk mendapatkan layanan pemerintahan seperti surat keterangan domisili. 

Sementara menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

https://money.kompas.com/read/2021/08/09/104851526/apa-itu-domisili-dan-bagaimana-jika-berbeda-dengan-ktp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke