Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

Atau, bagi Anda yang baru memulai mencicipi investasi di salah satu instrumen investasi ini, akan kerap mendengar ungkapan seperti 'Aduh, sahamnya kena ARB,' atau 'Asyik, sahamnya ARA'.

Istilah tersebut mungkin masih sangat asing, namun investor pemula akan kian sering mendengar istilah tersebut di dunia trading saham atau investasi saham.

Lalu, apa itu auto reject saham? Apa itu ARA dan ARB? Apa perbedaan keduanya?

Pada dasarnya, harga saham sangat mudah bergerak naik, turun, atau tak bergerak sama sekali karena transaksi yang terjadi di pasar saham.

Namun, apakah kemudian harga saham bisa bergerak tidak terkendali di dalam satu hari perdagangan saham?

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), idx.co.id, auto reject saham atau auto rejection adalah batasan maksimum atau minimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan bursa.

Mekanisme auto rejection ini diberlakukan untuk melindungi investor dari fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi.

Auto Reject Atas (ARA)

Auto Reject Atas atau ARA adalah batasan maksimum kenaikan harga sebuah saham dalam satu hari. Batas kenaikan harga tersebut dinyatakan dalam persentase. Sistem auto rejection sedniri telah diatur dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) NEXT-G.

BEI telah menentukan batasan ARA sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020.

Besaran ARA tergantung pada harga acuan saham yang telah dimasukkan anggota bursa di dalam sistem HATS NEXT-G tersebut.

Untuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200, ARA terjadi bila kenaikan harga saham di atas 35 persen, untuk harga Rp 200 sampai dengan Rp 5.000 sebesar 25 persen, dan untuk harga di atas Rp 5.000 20 persen.

Sebagai contoh, harga saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang melesat hingga 24,71 persen dari Rp 850 mennjadi Rp 1.060 per saham pada perdagangan hari pertama, Jumat (6/8/2021) lalu.

Transaksi untuk saham Bukalapak pada perdagangan hari pertama sebanyak 4.293 kali dengan nilai transaksi yang diperoleh sebesar Rp 555,59 miliar dari 524 juta lembar saham yang diperdagangkan.


Auto Reject Bawah (ARB)

Auto Reject Bawah atau ARB adalah kebalikan dari ARA, yakni batasan maksimum penurunan harga saham dalam sehari.

Penurunan harga saham yang tidak terkendali bila terjadi tidak ada order di antrial beli (bid) saham, sementara aksi jual terjadi.

Ketentuan batas ARB mulanya adalah sebesar 20 persen hingga 35 persen. Namun, pandemi membuat koreksi harga saham besar-besaran dan BEI mengubah ketentuan ARB menjadi 10 persen sebelum akhirnya menjadi 7 persen.

Ketentuan ARB sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 yakni Rp 50 atau kurang dari 7 persen untuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200 dan untuk harga di atas Rp 200 sebesar 7 persen.

Perlu diketahui, khusus saham IPO atau saham yang baru tercatat pertama kali di papan bursa, maka batasan yang berlaku sebesar dua kali dari persentase auto rejection.

Selain itu, catata bagi investor, catatan pembelian maksimal saham sebanyak 50.000 lot atau 5 persen dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil). Bila melampaui jumlah tersebut, maka akan terkena auto rejection.

https://money.kompas.com/read/2021/08/09/165918326/apa-itu-auto-reject-saham-ara-dan-arb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke