Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Pasar Tradisional Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Pedagang: Ini Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengaku menyayangkan keputusan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta dinilai terburu-buru untuk memperluas penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai syarat memasuki sejumlah fasilitas publik.

“Ini dirasa berlebihan, dengan melihat fakta di lapangan pemprov dki belum melakukan beberapa hal,” ujar Kepala Bidang Infokom DPP Ikappi, Muhammad Ainun Najib, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Ainun menilai sosialiasi dan edukasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah kepada pedagang pasar masih belum maksimal.

Pada saat bersamaan, jumlah pedagang yang sudah divaksinasi masih rendah.

“DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah di vaksin baru sekian pasar,” kata dia.

Ikappi mendorong pemerintah atau pihak lainnya untuk menggelar sentra vaksinasi di sekitar area pasar untuk memudahkan akses para pedagang.

Selain itu, Ikappi menilai, penggunaan sertifikat vaksin untuk masuk pasar berpotensi menimbulkan adanya kerumunan pada saat pengecekan.

“Kita bisa lihat masing masing pasar SDM terbatas, security penjaga tiap-tiap pintu pasar terbatas. Pagi jika pedagang dan pembeli berduyun duyun masuk pasar harus menunjukan kartu vaksin,” tutur Ainun.

Sebagai informasi, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Namun, aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter).

Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/110713926/masuk-pasar-tradisional-harus-tunjukkan-sertifikat-vaksin-pedagang-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke