Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Ini Kata Asosiasi

Hal itu karena 34 perusahaan batu bara tersebut belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN batu bara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengkonfirmasi bahwa dari 34 perusahaan tersebut, hanya ada 4 perusahaan yang merupakan anggota APBI.

Mereka adalah Arutmin Indonesia, Bara Tabang, Borneo Indobara, dan Prima Multi Mineral.

"Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan," kata Hendra seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (10/8/2021).

Mengenai diberlakukannya sanksi larangan ekspor, Hendra menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan dari pemerintah sebagai regulator.

Pihaknya memahami, aturan tersebut dijalankan untuk memastikan perusahaan-perusahaan batu bara melaksanakan komitmen pasokan kepada PLN.

Dari 34 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Hendra menyebut tidak semuanya bergerak sebagai produsen batu bara. Namun beberapa di antaranya juga merupakan trader.

"Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi. Tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader," sambung Hendra.

Namun, Hendra juga meminta adanya perbaikan tata kelola batu bara yang dilakukan oleh PLN. Dari sisi supplier, imbuhnya, pelaku usaha batu bara menginginkan agar pemerintah bisa mendorong agar pihak user yang dalam hal ini PLN segera melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Mulai dari sisi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batu bara, hingga pengaturan stok inventory agar bisa lebih cermat.

"Kami juga senantiasa mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan tidak terulang lagi ke depannya," ucap Hendra.

Berdasarkan salinan yang didapat Kontan.co.id, 34 perusahaan batu bara tersebut yakni:

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Ascon Indonesia Internasional

3. PT Bara Tabang

4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara

5. PT Belgi Energy

6. PT Berkat Raya Optima

7. PT Borneo Indobara

8. PT Buana Eltra

9. PT Buana Rizki Armia

10. PT Dizamatra Powerindo

11. PT Global Energi Lestari

12. PT Golden Great Borneo

13. PT Grand Apple Indonesia

14. PT Hanson Energy

15. PT Inkatama Resources

16. PT Kasih Industri Indonesia

17. PT Mandiri Unggul Sejati

18. PT Mitra Maju Sukses

19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara

20. PT Oktasan Baruna Persada

21. PT Prima Multi Mineral

22. PT Prolindo Cipta Nusantara

23. PT Samantaka Batubara

24. PT Sarolangun Prima Coal

25. PT Sinar Borneo Sejahtera

26. PT Sumber Energi Sukses Makmur

27. PT Surya Mega Adiperkasa

28. PT Tanjung Raya Sentosa

29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri

30. PT Tiga Daya Energi

31. PT Titan Infra Energy

32. PT Tritunggal Bara Sejati

33. PT Usaha Maju Makmur

34. PT Virema Inpex

Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tidak berlaku apabila pemegang IUP Batubara, IUPK Batubara, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi PKP2B telah memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara. (Ridwan Nanda Mulyana)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Begini reaksi APBI terkait sanksi larangan ekspor bagi 34 perusahaan batubara

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/110838626/34-perusahaan-batu-bara-dilarang-ekspor-ini-kata-asosiasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke