Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembukaan Mal: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Tetap Tutup

Daerah tersebut sebenarnya masuk pada wilayah yang terikat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.

Secara resmi, aturan pembukaan mal tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dijelaskan bahwa pada Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Kedua, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” demikian bunyi ketentuan ketiga mengenai aturan pembukaan mal di 4 daerah.

Ketentuan yang relatif tak berbeda mengenai pembukaan mal juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 3 di Jawa Bali.

Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 2 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Diketahui bersama, Pemerintah memutuskan melakukan uji coba pembukaan mal di 4 kota dalam masa perpanjangan PPKM level 4.

PPKM level 4 di sejumlah wilayah memang resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, terdapat beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, termasuk mengenai pembukaan mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus ini.

“Terdapat dua road map yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya,” kata Luhut dalam konferensi pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4, Senin (9/8/2021).

Luhut menambahkan, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Kendati demikian, tidak semua orang di kota-kota tersebut boleh berkunjung ke mal. Pasalnya, terdapat syarat khusus yang diberlakukan bagi pengunjung mal.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” tegas Luhut.

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/114830226/aturan-pembukaan-mal-bioskop-dan-tempat-bermain-anak-tetap-tutup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke