Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larang Cantrang, KKP Bakal Kasih Bantuan ke Nelayan Kecil Untuk Ganti Alat Tangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberi bantuan alat tangkap pengganti cantrang untuk nelayan kecil dengan ukuran kapal di bawah 5 GT.

Bantuan ini menyusul aturan baru kementerian yang melarang cantrang dan menggantinya dengan jaring tarik berkantung.

"Untuk kapal-kapal kecil nelayan tradisional di bawah 5 GT (gross ton) akan diupayakan bantuan alat tangkap. Tapi untuk kapal-kapal berukuran di atas itu, maka mereka wajib mengganti sendiri," kata Juru Bicara Menteri KP Wahyu Muryadi kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Aturan baru tentang pelarangan cantrang termuat dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari PP 27 Tahun 2021 yang merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 alias UU Cipta Kerja.

"Maka semua alat tangkap cantrang harus diganti dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan, dalam hal ini jaring tarik berkantung, dengan spesifikasi khusus yang sangat berbeda dengan cantrang yang merusak biota laut dan menjaring ikan-ikan kecil," ucap Wahyu.

Adanya aturan baru tersebut juga menandakan penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan bersifat wajib.

Wahyu belum menjelaskan kapan batas waktu penggantian alat tangkap, meski dia mengakui akan dilakukan secara bertahap.

"(Intinya) Menteri KP (Sakti Wahyu Trenggono) menegaskan mereka harus segara berganti alat langkap dan berhenti memakai cantrang. Kalau tidak, maka KKP yang akan menghentikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, alat tangkap jaring tarik berkantong berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak.

Sedangkan penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring.

Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang diperlebar menjadi 2 inci dengan bentuk jaring diubah dari diamond menjadi square.

Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.

"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. (Pemeriksaan alat penangkap ikan) ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," rinci Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen 18/2021, Selasa (27/7/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/163013126/larang-cantrang-kkp-bakal-kasih-bantuan-ke-nelayan-kecil-untuk-ganti-alat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke