Aturan baru ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
Pada beleid itu diatur bahwa syarat perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Kali ini ketentuan hasil tes negatif Covid-19 cukup berbeda dari sebelumnya yakni bisa menggunakan RT-PCR atau rapid antigen.
Secara rinci, untuk perjalanan udara dari dan menuju wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk perjalanan udara antar kota/kabupaten di wilayah Jawa-Bali, persyaratannya bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua. persyaratannya yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sekedar informasi, ketentuan terbaru perjalanan udara ini memang berubah dari aturan sebelumnya, di mana hasil negatif Covid-19 hanya diperbolehkan melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
https://money.kompas.com/read/2021/08/10/170346226/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-syarat-naik-pesawat-bisa-pcr-dan-antigen
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan