Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Syarat Memasuki Indonesia dari Luar Negeri yang Berlaku Mulai Hari Ini

Aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma.

“Saya mengimbau para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap," kata Novie Riyanto dalam siaran pers.

Sama seperti sebelumnya, WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan WNA masih dilarang memasuki wilayah Indonesia.

"Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga," ujar Novie.

Kendati diizinkan masuk, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin yang menyatakan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Jika belum mendapat vaksin di luar negeri, maka pelaku perjalanan dari luar negeri ini akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksin pun diberikan setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

"Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 - 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Novie.

Perlu diingat, kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan untuk beberapa orang. Mereka yang dikecualikan, adalah:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement:

b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku;

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2021/08/11/130800526/simak-syarat-memasuki-indonesia-dari-luar-negeri-yang-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke