Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Uji Coba Pembukaan Mal, Jika Ada Kasus Positif Tutup Kembali 3 Hari

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, bila nantinya pada mal tersebut ditemukan adanya kasus positif Covid-19, maka mal akan ditutup selama 3 hari.

"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker.

Selain itu seluruh pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam). Selain itu perlu menunjukkan pula KTP.

"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital," kata dia.

Persyaratan lainnya yakni bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Sementara restoran hanya bisa melayani pesan antar (take away), kecuali yang di area terbuka.

Lutfi pun meminta seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara ketat. Sehingga mengurangi risiko penularan virus corona di mal.

“Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” kata dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menambahkan, mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan kedepannya.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi atau pun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian

Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” katanya.

Oke memastikan, pihaknya akan terus memantau kebijakan SOP baru setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/08/11/141424026/uji-coba-pembukaan-mal-jika-ada-kasus-positif-tutup-kembali-3-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke