Ketentuan penerbangan domestik maupun internasional telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 63 Tahun 2021 yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.
"Kami akan selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan SE tersebut di 15 bandara yang kami kelola. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus corona melalui moda transportasi udara," ujar Direktur Utama AP 1 Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).
Adapun dalam SE 62/2021 diatur mengenai ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke antar bandara di Jawa-Bali, serta penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci aturan penerbangan domestik dengan rute dari atau ke bandara di Jawa-Bali dengan wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 yakni:
Sementara untuk penumpang pesawat udara dengan rute antar bandara di wilayah Jawa-Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa-Bali yang merupakan wilayah kategori PPKM Level 1 dan Level 2, diwajibkan untuk memenuhi syarat berikut:
Kendati demikian, dalam beleid ini diatur bahwa kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan dapat menerima vaksin.
Hal itu dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu diatur pula bahwa penerbangan di masa PPKM kali ini hanya diperbolehkan untuk penumpang di atas usia 12 tahun, artinya di bawah usia itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Aturan penerbangan internasional
Di sisi lain, pada SE 63/2021 diatur ketentuan mengenai penerbangan rute internasional bagi penumpang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Setiap penumpang rute internasional baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, penumpang pun akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
Secara khusus, penumpang berstatus WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:
Sementara itu, ketentuan terkait surat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia bagi penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA yakni diatur sebagai berikut:
Faik mengatakan, pihaknya sebagai pengelola bandara siap melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam kedua SE tersebut. Ia memastikan, petugas AP I di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara.
"Meskipun demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang kami berikan kepada pengguna jasa bandara," pungkas Faik.
https://money.kompas.com/read/2021/08/12/214656426/ini-syarat-terbaru-penerbangan-domestik-dan-internasional-saat-masa-ppkm