Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya ayah dua anak pemilik asuransi jiwa non-unit link sejak 10 tahun yang lalu. Kepesertaan di asuransi jiwa ini tidak pernah saya laporkan dalam SPT, baik di kolom harta maupun kolom isian yang lain.

Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai tunai yang saya miliki di asuransi jiwa non-unit link ini harus kami laporkan sebagai harta di SPT? Jika itu saya laporkan, apakah bisa menjadi pengurang pajak, atau bagaimana?

~Soeroyo, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Pak Soeroyo..

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.

Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi. Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.

Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.

Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kas dan setara kas
  • Harta berbentuk piutang
  • Investasi
  • Alat transportasi
  • Harta Bergerak
  • Harta tidak bergerak

Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.

Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.

Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris, sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?

Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.

Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Wila

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar artikel dalam link ini, atau langsung klik ke sini.

https://money.kompas.com/read/2021/08/13/063931526/apakah-asuransi-jiwa-wajib-dilaporkan-dalam-spt-pajak

Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke