Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada mumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.
Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.
Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,
kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Kriteria Saham Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak secara berkala.
Penerbitan daftar saham syariah dilakukan setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut:
Daftar Saham Syariah
Setelah memahami apa itu saham syariah dan kriteria saham syariah, perlu dipahami terdapat beberapa indeks saham di BEI yang berisi daftar saham syariah.
Di dalam indeks saham tersebut lah investor bisa mendapati apa saja saham syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk dikoleksi
Salah satu indeks saham syariah yakni Jakarta Islamic Index (JII).
JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.
Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII per 6 Agustus 2021 hingga November 2021:
Indeks Saham Syariah
Selain JII, terdapat beberapa indeks saham syariah lain seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index 70, serta IDX-MES BUMN 17.
Rincian penjelasannya sebagai berikut:
Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.
Jakarta Islamic Index (JII)
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:
Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.
IDX-MES BUMN 17
Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17. Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2021/08/13/172014826/ingin-investasi-saham-syariah-simak-pengertian-dan-daftarnya-berikut