Terdapat biaya transaksi yang dikenakan bagi seluruh nasabah BSI pengguna kartu ATM BSI, termasuk pengguna kartu ATM eks-BRI Syariah dan eks-BNI Syariah.
Biaya transaksi yang dikenakan terhadap pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM BSI berbeda dengan biaya yang dikenakan ketika transaksi di mesin ATM bank lain.
Masing-masing transaksi juga memiliki ketentuan biaya berbeda. Misalnya, biaya tarik tunai BSI di ATM Mandiri berbeda dengan biaya transfer.
Contoh lain misalnya biaya cek saldo BSI di ATM BRI berbeda dengan biaya tarik tunai BSI di ATM BRI. Demikian juga biaya transaksi BSI di bank lain bisa jadi berbeda pula.
Karena itu, penting untuk mencermati kebijakan baru mengenai biaya transaksi BSI di mesin ATM masing-masing bank.
Dikutip dari dokumen berjudul QnA Konversi ke Rekening BSI yang dimuat di laman resmi Bank BSI, berikut rincian biaya tansaksi BSI di mesin ATM bank lain selengkapnya.
Biaya transaksi pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM Bank Mandiri:
Biaya transaksi pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM Bank BRI:
Biaya transaksi pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM Bank BNI:
Perlu diketahui, informasi biaya transaksi tersebut tetap dicantumkan dalam dokumen BSI meski saat ini transaksi menggunakan kartu ATM BSI bagi nasabah eks-BNI Syariah tidak dapat dilakukan di mesin ATM BNI.
Biaya transaksi pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM Link, Prima, dan ATM Bersama:
Biaya transaksi pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM VISA Plus:
Sebagai catatan, ATM VISA Plus hanya untuk kartu berlogo VISA. Kartu ATM eks-BNI Syariah Mastercard tidak dapat transaksi di ATM VISA.
Sementara itu, biaya transaksi BSI di mesin ATM BSI kebanyakan gratis, kecuali untuk biaya transfer dari BSI ke rekening lain.
Berikut rincian biaya transaksi pengguna kartu ATM BSI di mesin ATM BSI selengkapnya:
Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan proses roll-out atau auto-migrasi rekening terhadap lebih dari 1 juta rekening nasabah eks-BNI Syariah pada 9-10 Agustus 2021.
Dalam auto-migrasi nasabah eks-BNI Syariah kali ini jumlah tabungan nasabah alias Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan dimigrasikan tercatat senilai Rp 16,1 triliun.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi menyampaikan proses auto migrasi bertujuan untuk mengintegrasikan sistem tiga bank setelah merger sehingga nasabah bisa menikmati produk dan layanan Bank Syariah Indonesia dengan optimal.
“Setelah auto-migrasi dilakukan maka seluruh cabang BSI akan melakukan konsolidasi dan persiapan di tanggal 1 November 2021 dimana seluruh sistem, standar layanan, produk, dan bisnis proses sudah menjadi satu di Bank Syariah Indonesia,” kata Hery dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/8/2021).
Selain itu auto-migrasi juga dilakukan terhadap 66.000 rekening pembiayaan dengan nilai Rp 15,4 triliun. Saat ini, sebanyak 3,2 juta nasabah eks-BNI Syariah telah melakukan migrasi ke sistem Bank Syariah Indonesia dengan nominal mencapai Rp 30,5 triliun.
Jumlah itu setara dengan 24 persen dari total nasabah BSI. Selain itu BSI juga akan melakukan proses migrasi seluruh produk yang berasal dari BNI Syariah dan BRI Syariah. Migrasi ini termasuk pada produk unggulan yang dimiliki masing masing bank legacy.
https://money.kompas.com/read/2021/08/14/002246126/daftar-biaya-transaksi-nasabah-bsi-di-mesin-atm-bank-lain