Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000, Ini Tanggapan Perhimpunan RS

Menanggapi hal itu, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Lia G. Partakusuma mengatakan, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur harga reagensia/tes PCR.

Persi meminta dalam menentukan harga jual, pemerintah memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya, karena ruang lab punya standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.

“Kami setuju sekali kalau harga PCR turun, tapi mohon bantuan harga beli juga harus diturunkan,” ujar Lia seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (15/8/2021).

Lia mengatakan, untuk menurunkan harga tes PCR maka harga beli pemerintah mungkin dimintakan harga khusus. Namun jika tidak bisa, maka diperlukan subsidi dari pemerintah agar biaya tes PCR dapat berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000 seperti permintaan Presiden Jokowi.

Lebih lanjut PERSI memastikan rumah sakit/lab tetap menjalankan pemeriksaan tes PCR seperti biasanya. Pelayanan tes PCR tentunya sesuai kemampuan masing-masing rumah sakit/lab.

“Mungkin diperlukan jeda waktu pemberlakuan karena terlanjur membeli dengan harga yang lama,” ucap Lia.


Sebagai informasi, saat ini harga tertinggi untuk tes PCR di Indonesia berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan sebesar Rp 900.000.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut telah membahas rencana evaluasi harga tes PCR. Hal itu juga dilakukan mengingat banyaknya permintaan dari masyarakat.

"Kami terbuka dengan masukan, nanti akan dibahas tim," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Presiden memutuskan harga tes PCR menjadi Rp 450.000 – Rp 550.000, ini kata PERSI

https://money.kompas.com/read/2021/08/16/050700026/jokowi-turunkan-harga-tes-pcr-jadi-rp-450000-ini-tanggapan-perhimpunan-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke