Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonom Sarankan PPh di ATas Rp 5 Miliar per Tahun Naik Menjadi 45 Persen

Ia mengatakan pemerintah mesti berhati-hati meningkatkan target penerimaan pajak pada 2022 karena bisa menggerus daya beli masyarakat sehingga berpengaruh terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berkisar 5-5,5 persen.

“Sekarang yang harus disiapkan adalah sistem dan target penerimaan pajak yang jelas. Kelompok penghasilan paling atas atau di atas Rp5 miliar perlu penambahan tarif pajak menjadi 40-45 persen,” kata Bhima yang menjabat sebagai Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/8/2021).

Dalam RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana meningkatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Hanya saja, pemerintah mengusulkan kenaikan tarifnya hanya menjadi 35 persen dari 30 persen.

Selain meningkatkan tarif pajak orang kaya, menurut Bhima, pemerintah juga perlu memberlakukan pajak karbon untuk menurunkan emisi industri dan pertambangan, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak. Kemudian, celah penghindaran pajak juga harus ditutup.

“SDM (Sumber Daya Manusia) dan sistem perpajakannya harus disiapkan dengan matang, karena itu kunci keberhasilan implementasi pajak,” imbuh Bhima.

Ia menyarankan pemerintah tidak mengubah tarif pajak untuk bahan makanan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Peningkatan tarif untuk ketiga objek tersebut bisa menurunkan konsumsi kelas menengah.

Sementara itu, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai target penerimaan perpajakan tahun 2022 yang tumbuh 4,3 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 relatif moderat dan tidak mustahil untuk dicapai.

Penerimaan perpajakan pada 2022 mendatang, menurutnya, akan dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi seiring dengan pengendalian COVID-19, dan reformasi perpajakan yang tertuang dalam RUU KUP.

“Namun demikian, adanya risiko terjadinya shortfall di tahun ini sepertinya akan membuat target 2022 akan menjadi lebih menantang. Terutama dengan adanya kondisi pandemi yang belum sepenuhnya bisa teratasi sehingga membuat aktivitas ekonomi tidak terlalu menggembirakan, kata Bawono kepada Antara di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membacakan RUU APBN 2022 yang menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.506,9 triliun atau naik 4,3 persen dibandingkan target dalam APBN 2021 yang sebesar Rp1.444,5 triliun.

https://money.kompas.com/read/2021/08/16/175529426/ekonom-sarankan-pph-di-atas-rp-5-miliar-per-tahun-naik-menjadi-45-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke