Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Aduan Masyarakat, Kemenaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/8/2021).

Tim gabungan yang dimaksud, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan yang diturunkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menemukan 46 CPMI perempuan ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Saat penyidakan di Hotel Penuin, terdapat 45 CPMI memiliki dokumen dan satu CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Adapun 46 CPMI ini diduga akan diberangkatkan untuk bekerja di Singapura.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat Dit Binareksa Kemenaker Fransiskus Xaverius (FX) Watratan menyatakan, sidak yang dilakukan pihaknya merupakan respons cepat Kemenaker terhadap pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut, kata dia, mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan di Singapura telah ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam

“Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017,” ujar FX Watratan saat memimpin sidak didampingi Subkordinator Rizky Nasution, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Adapun UU Nomor 18 Tahun 2017 berisi tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

Kasus CPMI akan ditangani sesuai regulasi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Binareksa Kemenaker Yuli Adiratna menduga, sebanyak 45 CPMI di Kota Batam diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Salah satu perusahaan terduga, yaitu PT Citra Karya Sejati (CKS) di Malang, karena akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

"Menurut informasi, dokumennya ada. Akan tetapi, kami masih akan mendalami terkait dokumen yang dimiliki 45 CPMI apakah sesuai regulasi atau tidak," kata Yuli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Batam, Kemenaker menduga bahwa modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara "mengoplos" atau mencampur CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tidak memiliki dokumen).

Untuk itu, Yuli menegaskan, pihaknya akan mendalami P3MI yang bertanggung jawab terhadap penempatan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara nonprosedural.

Ia menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Batam.

Adapun tujuannya untuk memastikan ke-46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Tak hanya itu, kata Yuli, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan (prokes)," ujarnya, seraya memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto mengatakan, bahwa satu CPMI nonprosedural telah dimintai keterangan di kantornya usai Kemenaker melakukan penyidakan.

"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jateng," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/17/091906326/respons-aduan-masyarakat-kemenaker-sidak-tempat-karantina-pekerja-migran-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke