Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Cut Loss Saham? Berikut Pengertian dan Contohnya

Sebenarnya, apa itu cut loss?

Cut loss berasal dari kata idiom Bahasa Inggris, cut one's losses. Kamus Merriam Webster mendefinisikan cut one's losses sebagai menghentikan aktivitas atau kegiatan usaha yang gagal untuk mengurangi kerugian yang lebih jauh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, cut loss saham adalah istilah yang digunakan ketika kita menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga kita mengalami kerugian (loss).

Sama seperti arti dari idiom Bahasa Inggris yang telah dijelaskan sebelumnya, cut loss bukan untuk merealisasikan kerugian, tapi untuk mencegah kerugian yang lebih besar bila harga saham yang dipegang terus menurun.

Lalu, kapan investor atau trader harus cut loss saham?

Waktu untuk melakukan cut loss saham berbeda-beda tergantung kemampuan sekaligus posisi, yakni sebagai trader atau investor.

Hanya pemegang sahamlah yang memahami kapan dan seberapa jauh kemampuan untuk melakukan cut loss.

Misalnya, investor telah menentukan batasan cut loss di angka 5 persen atau 7 persen, maka ketika kerugian sudah mencapai kisaran harga tersebut, investor bisa langsung menjual saham yang dimiliki.

Cut loss dianjurkan untuk dilaksanakan baik oleh investor maupun trader untuk menjaga modal yang dimiliki.

Bila Anda merupakan trader aktif, jika saham yang Anda pegang terus turun, maka lebih baik untuk melakukan cut loss sesegera mungkin.

Kuncinya dengan berupaya mengetahui arah pergerakan saham, apakah anak nia, turun, atau sideways dalam kurun waktu kurang dari satu tahun atau beberapa bulan. Keputusan tersebut juga diambil tergantung pada jangka waktu trading Anda.

Sementaram untuk investor, maka cut loss bisa dilakukan ketika terjadi perubahan fundamental yang terlihat dari fundamental perusahaan.

Beberapa hal yang bisa jadid alasan untuk cut loss yakni ketika ada berita buruk terkait perusahaan atau terjadi penurunan IHSG.

Lalu, bagaimana cara untuk menentukan harus cut loss atau tidak?

Terdapat dua cara yang bisa menjadi patokan dalam menentukan titik cut loss, yakni berdasarkan harga beli dan titik support.

Titik support sendiri merupakan tingkat atau area harga yang diyakini sebagai titik terendah.

Apabila berdasarkan harga beli sudah menetapkan batas cut loss sejak awal sebesar 5 persen atau 7 persen seperti yang dicontohkan tadi, cara ini dianggap kurang fleksibel karena tidak mempertimbangkan prospek pergerakan harga saham ke depannya.

Sementara, untuk patokan berdasarkan titik support, batasan cut loss bisa ditetapkan dengan melihat rekomendasi saham harian yang biasanya dikirimkan oleh sekuritas.

Biasanya dituliskan dengan judul “Cut Loss If”. Cara ini dinilai lebih fleksibel karena mengikuti pergerakan naik dan turunnya harga saham tanpa menetapkan terlebih dahulu.

https://money.kompas.com/read/2021/08/18/203858226/apa-itu-cut-loss-saham-berikut-pengertian-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke