Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengertian Uang Giral, Jenis, dan Kelebihannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dibagi menjadi dua jenis. Pertama uang kartal dan kedua uang giral.

Mengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Ismawanto, uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran
yang sah dan dapat diterima umum.

Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).

Sementara itu, mengutip buku Ekonomi untuk Kelas X SMA/MA karya Nurcahyaningtyas, uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang utama, artinya, masyarakat dapat menolak dibayar dengan uang tersebut.

Jenis Uang Giral

Contoh uang giral adalah cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer).

  • Cek

Merupakan surat perintah dari pemilik rekening di bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain.

  • Bilyet Giro

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada pihak lain.

  • Telegrafic transfer 

Merupakan pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.

Kelebihan Uang Giral
Jenis uang ini memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan uang kartal

Beberapa kelebihan uang giral adalah sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/08/19/143000126/pengertian-uang-giral-jenis-dan-kelebihannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke