Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berbeda dari Tahun 2020, Pahami Sejumlah Aturan Baru BSU 2021

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dengan tahun 2020.

“Pertama, dari sisi cakupan. Pada 2020, pelaksanaan BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/8/2021).

Sementara itu, lanjut Anwar, pelaksanaan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga dan empat. Hal ini sesuai dengan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Perbedaan kedua, batasan upah atau gaji penerima BSU. Pada 2020, upah atau gaji maksimal penerima BSU sebesar Rp 5 juta.

“Sedangkan pada 2021, upah atau gaji maksimal penerima BSU hanya senilai Rp 3,5 juta. Nilai itu sesuai upah minimum kabupaten dan kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah dengan upah minimum di atas Rp 3,5 juta,” jelas Anwar.

Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato kunci dalam web seminar (webinar) “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kamis.

Untuk diketahui, BSU merupakan salah satu program bantuan pemerintah dalam memitigasi dampak pemberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh.

“Saya sangat berharap, bantuan subsidi upah dapat memberikan bantalan sosial. Terutama bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM,” kata Anwar.

Tak hanya pekerja dan buruh, sebut dia, BSU juga membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Berdasarkan data Kemenaker, Anwar menjelaskan, terdapat 24,66 persen pekerja atau buruh yang memiliki potensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

Adapun para pekerja tersebut berada pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.

“Jadi dari fakta tersebut sudah pasti pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa dihindari. Minimal dapat dikurangi, baik melalui bantuan pemerintah maupun bantuan-bantuan sosial lainnya,” imbuh Anwar.

Dengan intervensi dari semua pihak, sebut dia, maka perusahaan serta pekerja atau buruh tetap dapat melakukan proses produksi.

Terapkan prinsip clear and clean

Selain memaparkan aturan baru, Anwar menyatakan, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU 2021 lebih tepat sasaran.

Salah satu upaya tersebut ia lakukan dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.

Adapun penerapan itu bertujuan agar pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain serta tidak terjadi duplikasi data.

“Dengan begitu BSU tidak akan dijadikan duplikasi penerima. Oleh karenanya, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” ujarnya.

Dalam pendataan itu, Anwar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU.

“Kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari tahun 2020. Hal ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker Surya Lukita Warman mengatakan, dana BSU 2021 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen PHI-JSK Kemenaker Tahun Anggaran (TA) 2021.

“Adapun untuk mekanisme penyaluran BSU memiliki beberapa aturan tertentu, yaitu Kemenaker akan meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening, sebelum diserahkan ke Kemenaker.

Setelah diserahkan, Kemenaker melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) melakukan check and screening, seperti kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data dan pemadanan data dari penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH.

Dari data tersebut kemudian diserahkan kepada Ditjen PHI-JSK. Untuk data yang lolos pengecekan atau data lengkap akan diteruskan ke Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA).

“Sementara itu, untuk data yang tidak lolos atau tidak lengkap akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan,” imbuh Surya.

Selanjutnya, sebut dia, data yang lolos atau lengkap dan telah diserahkan kepada KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah itu, data tersebut akan diserahkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan proses transfer.

Lebih lanjut Surya menambahkan, pihaknya juga menyediakan kanal informasi BSU 2021 melalui situs website bsu.kemnaker.go.id, call center 1500-630 dan media sosial (medsos) Kemenaker.

Untuk call center akan beroperasi pada jam kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Kalau di Kemenaker, kami menyiapkan website resmi yaitu bsu.kemnaker.go.id. Jadi di kanal ini bapak dan ibu bisa mengecek apakah nomor induk kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai penerima BSU,” ujarnya.

Selain melakukan cek, lanjut Surya, melalui kanal itu juga dapat dilihat bantuan subsidi calon penerima BSU sudah tersampaikan ke rekening atau belum.

https://money.kompas.com/read/2021/08/19/222237426/berbeda-dari-tahun-2020-pahami-sejumlah-aturan-baru-bsu-2021

Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke