Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

DIVIDEN dari laba perusahaan adalah hasil yang memang dituju ketika kita melakukan investasi dalam rupa saham. Namun, ada kewajiban pajak yang menyertai juga. 

Terkait soal dividen dan investasi ini, ada pertanyaan datang dari pembaca Kompas.com lewat link yang disediakan bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya soal perpajakan di halaman konsultasi pajak "Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.

Berikut ini pertanyaan dimaksud: 

  1. Jika saya terima dividen dalam negeri Rp 1 miliar, berapa yang saya harus investasikan untuk mendapatkan bebas pajak dividen? ~Abdul Azis~
  2. Mohon petunjuk pelaksanaan (terkait perpajakan bagi) perusahaan yang hendak membagikan dividennya. ~Bambang Wahjudi~

Terima kasih

Jawaban:

Salaam, Bapak Abdul Azis dan Bapak Bambang Wahjudi. Terima kasih atas pertanyaannya.

Seperti kita sama-sama ketahui bahwa dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan atau jumlah lembar saham yang dimiliki.

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengecualian

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja"memperluas pembebasan pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak tertentu per 2 November 2020.

Adapun kriteria penerima dividen dari dalam negeri yang dikecualikan dari pengenaan PPh adalah sebagai berikut:

  1. Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 tahun.
  2. Dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikecualikan tanpa syarat apa pun.

Atas jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Menjawab pertanyaan Bapak Abdul Azis, dividen Rp 1 miliar yang diterima dapat sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PPh jika seluruh dividen ini diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun.

Apabila hanya sebagian dividen yang ditempatkan kembali sebagai investasi maka selisih yang tidak diinvestasikan saja yang dikenakan PPh.

Jenis investasi bisa dikecualikan dari pajak

Sedikitnya ada 12 bentuk jenis investasi yang dipersyaratkan bagi orang pribadi penerima dividen yang ingin mendapat pengecualian pengenaan PPh.

Ke-12 jenis investasi itu terbagi dalam tiga kategori besar, yaitu:

Wajib lapor

Atas pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.

Cara pelaporan investasi bisa dilakukan secara daring melalui form e-reporting—bisa diunduh di situs resmi Direktrorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan—atau disampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui jasa pos, kurir, atau ekspedisi.

Selain itu, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sekalipun itu diinvestasikan kembali dan memenuhi kriteria pengecualian pengenaan pajak sehingga tidak dikenai PPh.

Mekanisme pembagian dividen

Selanjutnya, sebelum menjawab pertanyaan Bapak Bambang Wahjudi, perlu dipahami terlebih dahulu dua kriteria perusahaan terkait kepemilikan saham.

Kedua kriteria itu adalah:

  1. Perusahaan tertutup yang sahamnya dikuasai hanya oleh satu atau beberapa pihak saja, tanpa membuka partisipasi publik.
  2. Perusahaan terbuka yang memperdagangkan seluruh atau sebagian sahamnya ke publik (badan atau orang pribadi) di bursa efek.

Berkaitan dengan dividen, perusahaan biasanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan apakah dividen dibagikan atau ditahan.

Dividen yang dibagikan ke pemegang saham merupakan laba bersih perusahaan setelah dipotong PPh.

Sebelumnya, berdasarkan UU PPh, badan usaha biasanya melakukan pemotongan PPh atas setiap dividen yang dibagikannya ke pemegang saham untuk kemudian disetorkan.

Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan selaku pemberi dividen tidak perlu lagi melakukan pemotongan PPh, sekalipun tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Cindy Miranti

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar di link ini, atau langsung klik ini. 

https://money.kompas.com/read/2021/08/20/133739726/bisakah-investasi-dan-dividen-bebas-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke