Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Pinjol Ilegal Marak? Ini Sebabnya Menurut Menkop Teten

Dia menyebutkan, pertama adalah dari sisi pelaku yang mudah dalam membuat aplikasi pinjol.

"Memang ada kemudahan untuk membuat aplikasi situs serta penempatan server di luar negeri yang menyebabkan pelaku pinjol sulit dilacak," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Kemudian yang kedua adalah dari sisi masyarakat yang mengunakan jasa pinjol memiliki tingkat literasi yang rendah. Sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal.

Padahal, diakui Teten, tren peminjaman online saat ini tengah meningkat lantaran menurunnya kondisi ekonomi masyarakat sejak pandemi.

Bahkan, lanjut Teten, pinjol ilegal yang berkedok koperasi juga muncul.

Oleh sebab itu, Teten berharap adanya kerja sama dari media untuk merilis informasi, nama lengkap koperasi tersebut agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan data dan konfirmasi kebenarannya melalui Kemenkop UKM.

"Kami butuh pemberitaan yang lebih detail supaya bisa ditindaklanjuti. Konfirmasi dan klarifikasi kebenaran berita sangat penting dilakukan, supaya perlindungan masyarakat terhadap praktik kejahatan serta bisa meminimalisir potensi risiko kredibilitas koperasi," ungkap Teten.

Sehingga dengan begitu, Teten berharap, tidak terjadi efek domino lainnya yang bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. "Kita khawatir kalau koperasi ini tidak ada kepercayaan," kata Teten.


Teten menegaskan, masyarakat harus perlu hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan seperti penipuan hingga sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.

Dia menambahkan, apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi, sebelumnya harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.

"Cek dulu nomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Apakah memang terdaftar atau tidak," ungkap Teten.

https://money.kompas.com/read/2021/08/20/153400426/mengapa-pinjol-ilegal-marak-ini-sebabnya-menurut-menkop-teten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke