Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fasilitas Rumah Dinas untuk Anggota DPR kemungkinan Diganti Jadi Tunjangan

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban menyebut, opsi bermula ketika Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI memanggilnya beberapa waktu lalu.

Pemanggilan bermaksud untuk mendiskusikan nasib rumah dinas, mengingat Kemenkeu adalah pengelola Barang Milik Negara (BMN).

"BURT memikirkan, ada enggak cara lebih baik daripada DPR disediakan rumah dinas? Apakah disediakan rumah dinas atau disediakan tunjangan," kata Rio dalam konferensi pers DJKN, Jumat (20/8/2021).

Namun, kata Rio, diskusi peralihan rumah dinas menjadi tunjangan ini masih berproses. Karena menyangkut anggaran, maka Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu yang akan berdiskusi lebih lanjut soal ini.

Adapun DJKN berada di hilir yang mengurus rumah dinas sebagai bagian dari BMN. Bila rumah dinas diganti menjadi tunjangan, maka DJKN yang akan mengelola kembali rumah tersebut.

"Kami di DJKN ada di hilir. Hulunya itu ada di DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) karena ini kaitannya dengan tunjangan, Ini masih berproses diskusinya," ucap Rio.

Lebih lanjut Rio menuturkan, Kementerian Keuangan tidak ada maksud untuk mengambil alih rumah dinas tersebut. Hanya saja kata dia, BURT DPR RI sempat memanggilnya beberapa waktu lalu untuk mendiskusikan rumah dinas.

Sebab, rumah dinas yang merupakan BMN harus dikelola kembali oleh Kemenkeu bila beralih menjadi tunjangan.

Dalam beberapa kesempatan, BMN yang dikelola oleh Kemenkeu akan diserahkan kepada K/L yang membutuhkan, sehingga lebih menghemat anggaran dibanding membangun rumah baru.

"Untuk kendaraan misalnya, ini mau disediakan kendaraan atau tunjangannya? Kalau tunjangan, supaya enggak dobel, rumah itu dikembalikan ke negara. Bukan Kemenkeu mau ambil alih, lho. Diskusi ini masih berproses," pungkas Rio.

https://money.kompas.com/read/2021/08/20/160000026/fasilitas-rumah-dinas-untuk-anggota-dpr-kemungkinan-diganti-jadi-tunjangan-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke