Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Hadapi Disrupsi Ganda, Menaker Ajak AMHI Kolaborasi Hadapi Tantangan

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, saat ini para pekerja atau buruh sedang menghadapi tantangan disrupsi ganda.

Tantangan pertama, kata dia, adalah resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat pandemi Covid-19.

"Sedangkan tantangan kedua yaitu era otomatisasi yang datang lebih cepat dan tak terhindarkan akibat digitalisasi selama masa pandemi," kata Ida dalam sambutannya di acara "Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial" di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida mengajak Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) untuk bekerja bersama, bersinergi, dan berkolaborasi demi menghadapi tantangan dan perubahan yang lebih baik.

Ia yakin, AMHI memiliki komitmen dalam mengelola talenta-talenta mandiri, profesional, dan modern, demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Kalau semua merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Aplikasi penilaian hubungan industrial

Ida memaparkan, salah satu elemen penting dalam penerapan prinsip hubungan industrial demi mencegah penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan.

Untuk menjalankan penilaian hubungan industrial di perusahaan, dibutuhkan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian.

Sebab itu, Menaker Ida berharap bahwa aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan dapat dijalankan untuk membuat proses semakin mudah dan akurat.

“Adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tugas pemerintah belum selesai melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab, pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP).

Oleh karena itu, pemerintah pusat menaruh harapan kepada pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) agar memperkuat organisasi melalui para MHI daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Indah Anggoro Putri mengatakan, aplikasi penilaian hubungan industrial menjadi instrumen yang membantu melancarkan tugas MHI dalam membina hubungan industrial di tingkat perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini (juga) menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” paparnya.

Tak sampai di situ, dalam acara sosialisasi yang dihadiri 836 anggota MHI tingkat daerah tersebut, Indah juga memaparkan dua hal utama yang perlu disosialisasikan.

"Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kedua, aplikasi penilaian hubungan industrial perusahaan," paparnya.

Lebih lanjut, Indah berharap Kepmenaker dapat menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha.

https://money.kompas.com/read/2021/08/20/211855626/buruh-hadapi-disrupsi-ganda-menaker-ajak-amhi-kolaborasi-hadapi-tantangan

Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke