KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana transaksi dan administrasi terkait urusan perpajakan.
Selain itu, fungsi NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Kepemilikan NPWP ini sangat penting, seperti untuk keperluan mengurus berbagai dokumen adminstrasi.
Masyarakat seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat mendirikan badan usaha, mengajukan kredit bank, pembuatan rekening di bank, hingga pengurusan gaji bulanan dari pemberi kerja.
Nomor NPWP adalah terdiri dari 15 digit angka, yakni 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, kemudian 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.
Ditjen Pajak sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas pembuatan NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:
Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline.
Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:
Simak beragam fitur DJP Online lainnya dalam tautan berikut ini.
https://money.kompas.com/read/2021/08/21/114817526/mengenal-npwp-pajak-dan-tata-cara-pembuatannya